Aksi Pengerukan Batu Bara Ilegal

Aksi pengerukan batu bara ilegal di sepanjang Sungai Enim, tepatnya di kawasan Umbak Iyak masih terus terjadi. Dalam hal ini, proses pengerukan dilakukan warga hanya dengan menggunakan peralatan tradisional.

Pengerukan batu bara dilakukan sejumlah warga di kawasan Umbak Iyak yang berbatasan dengan Desa Keban Agung dan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul.Peralatan yang digunakan sangat sederhana, seperti perahu sampan, belencong, godam, ataupun linggis. Di mana, bongkahan besar dipecahkan dengan menggunakan godam ataupun belencong dan linggis. Selanjutnya, hasil pecahan dikeruk dari sungai dan dimasukan ke dalam perahu sampan.

Lalu,batu bara disimpan dalam karung, selanjutnya dijual kepada penadah. Darmawan, 35,warga Kecamatan Lawang Kidul, mengatakan, pengerukan batubara ilegal di aliran Sungai Enim sudah lama dilakukan sejumlah warga. Dalam prosesnya, pengerukan ini dilakukan tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Biasanya, kata dia, para pengeruk ini akan menjual batu bara mereka kepada para pengumpul. Di mana, untuk setiap satu karung batu bara dijual Rp6.000-8.000.

Para pengumpul ini mendatangi langsung tempat penyimpanan para pengumpul dengan menggunakan truk. Diketahui,para pengumpul ini banyak berasal dari Lampung dan Kota Palembang. “Mereka yang mengeruk ini sama sekali tidak memikirkan dampaknya. Jika hal itu berlangsung terus-menerus tanpa ada tindakan dari pihak terkait, berpotensi merusak lingkungan,” ujar dia.

Camat Lawang Kidul Fahmi mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan batu bara di aliran Sungai Enim. Sebab, jika hal itutetap berlangsung, akan terjadi erosi atau longsor di daerah sekitarnya. “Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya,” ujar dia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel